Bisnis.com, JAKARTA - Penerimaan pajak pada periode Januari-Agustus 2022 mencapai Rp1.171,8 triliun atau tumbuh 58,1 persen (year-on-year/yoy).
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Agustus 2022 dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1 persen, capaian Rp1.171,8 triliun pada waktu target APBN [sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022], yaitu Rp1.485 triliun