Bisnis.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000.
Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi.
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Indonesia Faces Uphill Battle in Debt Servicing
Berita Terkini lainnya

22 menit yang lalu
Fakta Terbaru Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

23 menit yang lalu
Deretan Artis yang Jadi Komisaris

29 menit yang lalu
Pasar ESG AS Didominasi oleh Perusahaan Asing di Paruh Pertama 2025

51 menit yang lalu
Sederet Pembelaan Sekjen PDIP Hasto usai Dituntut 7 Tahun Penjara
Rekomendasi Kami
Foto
