Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi

Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi.

Bisnis.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000.

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
Wakil Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan (tengah) memperlihatkan tersangka beserta barang bukti saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
1 / 3
Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
Penyidik mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
2 / 3
Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Penimbun Solar Bersubsidi
Penyidik mengamati barang bukti kendaraan roda empat saat ungkap kasus penimbunan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/9/2022). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap satu orang tersangka kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi beserta barang bukti solar bersubsidi sebanyak 630 liter, tiga unit kendaraan roda empat yang memiliki tangki penyimpanan bahan bakar yang telah dimodifikasi, dua belas kartu uang elektronik dan uang tunai sebanyak Rp3.050.000. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro