Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022, termasuk beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta yang kembali naik ke level 2.
Bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang berada di level 2, kapasitas dibatasi maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.