Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus

Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022, termasuk beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta yang kembali naik ke level 2.
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
4 Foto
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
4 Foto
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
4 Foto
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
4 Foto
Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022, termasuk beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta yang kembali naik ke level 2.
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus
Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 1 Agustus

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022, termasuk beberapa daerah yang mengalami kenaikan level PPKM, salah satunya DKI Jakarta yang kembali naik ke level 2.

Bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang berada di level 2, kapasitas dibatasi maksimal 75 persen dan jam operasional hanya sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro