Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
12 menit yang lalu
Tips Puasa Aman Bagi Lansia: Pastikan Asupan Gizi Terpenuhi
32 menit yang lalu
Bahaya Konsumsi Antibiotik dan Pencahar Bagi Sistem Pencernaan
33 menit yang lalu
Catat! Ini Sanksi dan Besaran Denda Jika Telat Lapor SPT Tahunan
39 menit yang lalu