Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
3 Foto
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
3 Foto
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
3 Foto
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak
Kementerian ATR Berikan Waktu Selama Empat Bulan Bagi Pemkab Solok Untuk Membongkar Reklamasi Danau Singkarak

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberi tenggat waktu selama empat bulan bagi Pemkab Solok untuk membongkar reklamasi Danau Singkarak yang juga disorot KPK itu, karena dinilai menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro