Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Mulai Februari 2022, Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng (HET) Rp11.500
Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Foto Lainnya
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Berita Terkini lainnya

41 menit yang lalu
Niat Puasa Asyura, Besok 6 Juli 2025

1 jam yang lalu
Bogor Diguyur Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga 3
Rekomendasi Kami
Foto
