Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Mulai Februari 2022, Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng (HET) Rp11.500
Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan harga eceran tertinggi minyak goreng menyusul pemberlakuan domestic price obligation atau DPO untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri, adapun harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp11.500 akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
2 menit yang lalu
Hino Berharap Penjualan Truk Bisa Pulih pada Semester I/2024
11 menit yang lalu