Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 usai adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Pemprov DKI Lakukan PPKM Skala Mikro Mulai 22 Juni Hingga 5 Juli
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 usai adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 usai adanya lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Others
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
19 menit yang lalu
Aliran Cukai Gudang Garam (GGRM) dan Sampoerna (HMSP) Cs ke Kas Negara
14 jam yang lalu