Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat

Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
3 Foto
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
3 Foto
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
3 Foto
Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro