Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Depok Melarangan Layanan Makan di Tempat
Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Depok melakukan pengetatan wilayah dengan pelarangan layanan makan di tempat bagi restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan hanya diperbolehkan take away atau dibawa pulang setelah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
20 jam yang lalu
Apresiasi Astra Infra Untuk 6,6 Juta Pemudik
22 menit yang lalu
UOB Indonesia Bidik DPK Tembus 20% saat BI Rate Naik jadi 6,25%
36 menit yang lalu