Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal meningkatkan nilai transaksi ekspor listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atap ke PT PLN (Persero).
Dalam rancangan revisi Peraturan Menteri ESDM mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, nilai transaksi akan lebih besar dari ketentuan yang berlaku saat ini yang sebesar 65 persen.