Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk bahan pokok atau sembako.
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
4 Foto
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
4 Foto
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
4 Foto
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
4 Foto
Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk bahan pokok atau sembako.
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako
Pemerintah Bakal Mengenakan PPN Sebesar 12 Persen Untuk Sembako

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk bahan pokok atau sembako.

Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro