Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk bahan pokok atau sembako.
Pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).