Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma`ruf Amin melakukan wawancara secara virtual dengan Bisnis Indonesia.
Menurut Wapres diperlukan komitmen kuat untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang diikuti upaya nyata berbagai pihak.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengembangan ekonomi dan keuangan syariah difokuskan pada 4 (empat) hal yaitu pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, dan pengembangan serta perluasan kegiatan usaha syariah.