Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Akan Berikan Pembebasan Biaya Beban Tenaga Listrik Hingga Triwulan II/2021

Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19.

Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021.

Pemerintah Akan Berikan Pembebasan Biaya Beban Tenaga Listrik Hingga Triwulan II/2021
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
1 / 3
Pemerintah Akan Berikan Pembebasan Biaya Beban Tenaga Listrik Hingga Triwulan II/2021
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
2 / 3
Pemerintah Akan Berikan Pembebasan Biaya Beban Tenaga Listrik Hingga Triwulan II/2021
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (6/4/2021). Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha akibat pandemi Covid-19. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II/2021. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
3 / 3

Penulis : Abdullah Azzam

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro