Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan sejumlah stimulus kebijakan untuk kredit dan pembiayaan guna mendorong kredit dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Relaksasi kebijakan itu menyasar tiga sektor kredit, yakni kendaraan bermotor, rumah tinggal, kesehatan.
Untuk pembiayaan kendaraan bermotor OJK menurunkan bobot risiko pembiayaan (ATMR) menjadi 25 persen - 50 persen dari sebelumnya 37,5 persen - 75 persen untuk pembiayaan multiguna.