Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
2 Foto
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
2 Foto
Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
Bea Cukai Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri Banten Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banten memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan rokok impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebanyak 1.168.483 rokok dan 43.727 botol miras impor ilegal dimusnahkan dari hasil penindakan dari tahun 2020 sampai dengan 2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp42,1 milyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro