Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021.
Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Praperadilan Pentapan dan Penahanan Rizieq Shihab
Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
13 menit yang lalu
Utang Pemerintah Tembus Rp16 Triliun ke Bulog, Sudah Lunas?
42 menit yang lalu