Bisnis,com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Ratusan Miliar
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Bisnis,com, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka AW (42) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta mengamankan sejumlah barang bukti beberapa di antaranya lima lembar cek senilai Rp225 milyar, satu unit mobil Jeep Wrangler, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor, tiga bidang tanah berikut bangunannya dan dua buah koper berisi uang mainan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Beda Arah Sejumlah Investor Kakap Telkom (TLKM)
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
14 menit yang lalu
Kebakaran Ruko di Mampang Memakan 7 Korban Jiwa
16 menit yang lalu
Optimisme Menyala Emiten Properti CTRA-BSDE Meski Rupiah Meredup
18 menit yang lalu