Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah selama 90 tahun dinilai akan memberikan kepastian kepada investor.
Hal itu tertera dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun sebagai turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pertanahan.