Bisnis.com, JAKARTA - Suasana sidang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi Covid-19.