Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19

ahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi Covid-19.
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19
3 Foto
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19
3 Foto
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19
3 Foto
ahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi Covid-19.
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19
MK Kabulkan Panarikan Pengujian Undang-Undang Penanganan COvid-19

Bisnis.com, JAKARTA - Suasana sidang permohonan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Mahkamah Konstutisi memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk menarik pengujian UU tersebut yang berisi tentang penanganan pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro