Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menyampaikan petani di berbagai wilayah perlu memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna mengantisipasi gagal panen akibat ancaman kekeringan dan ketidakpastian cuaca.
Premi asuransi pertanian tersebut relatif terjangkau yakni sebesar Rp180.000 per hektare dengan nilai pertanggungan sebesar Rp6.000.000 per hektare.
Asuransi ini dapat memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, kekeringan dan banjir.