Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) menghitung kerugian yang telah dialami pelaku bisnis angkutan darat selama pandemi mencapai Rp15,9 triliun.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mencatat kerugian untuk jenis armada penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) sebesar Rp1,6 triliun perbulan, bus antarkota dalam provinsi (AKDP) Rp3,9 triliun, angkutan pariwisata Rp1,28 triliun.
Sementara untuk taksi dan angkot kerugiannya masing-masing mencapai lebih dari Rp878 miliar dan Rp701 miliar.