Bisnis.com, JAKARTA - Masa pandemi Covid-19 membuat sejumlah perusahaan meminta keringanan hingga penundaan pembayaran pajak.
Opsi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masa pandemi mereka tetap menjalanankan kewajiban membayar pajak.
Hal tersebut diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (15/7).
Erick Thohir mengatakan mengatakan, perusahaan-perusahaan pelat merah tetap membayar pajak ke negara di tengah pandemi Covid-19.
Jumlah setoran pajak BUMN kepada negara pada kuartal I/2020 mencapai Rp55,51 triliun.