Bisnis.com, JAKARTA - Penyelundupan barang ilegal dari luar negeri masih sering terjadi di Indonesia. Hal tersebut membuat Bea dan Cukai sering kali membuat agenda pemusnahan barang bukti.
Di Bali, Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan barang bukti di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A.
Pemusnashan berbagai Barang Milik Negara tersebut hasil penindakan periode bulan Agustus-Desember tahun 2019.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini seperti 165.416 batang rokok, 147 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 2.630 botol cairan rokok elektronik, 2.939 unit alat kesehatan serta 3.282 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.