Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target

PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018. Akan tetapi, dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendala di lapangan.
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
4 Foto
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
4 Foto
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
4 Foto
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
4 Foto
PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018. Akan tetapi, dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendala di lapangan.
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target
Penyelesaian Digitalisasi SPBU Pertamina Meleset Dari Target

Bisnis.com, JAKARTA - Proses digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina mencapai 44,8 persen per semester I/2020.

PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. membangun program digitalisasi SPBU untuk sejumlah 5.518 SPBU yang tersebar di seluruh wilayah NKRI yang dimulai pada 31 Agustus 2018 dengan target awal penyelesaian pada akhir Desember 2018.

Akan tetapi, dalam perjalanannya mengalami beberapa kali perubahan target karena terdapat kendala di lapangan.

Program digitalisasi SPBU ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 38/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro