Bisnis.com, JAKARTA - Industri pertambangan memang selalu dikaitkan dengan isu lingkungan, karena saat mengoperasikan tambang pasti lingkungan atau hutan terpaksa dirusak.
Melihat hal tersebut pemerintah menetapkan aturan, bahwa setelah selesai mengeksplorasi lahan-lahan tambang, perusahaan wajib mengembalikan fungsi lahan tersebut.
Seperti yang dilakukan PT ABM Investama Tbk. (ABMM) di Aceh, perusahaan batu bara tersebut melalui anak usahanya PT Mifa Bersaudara hingga akhir 2019 telah melakukan pengembalian fungsi lahan menjadi sebesar 78,5 ha atau 106 persen dari yang direncanakan di Aceh.
Pegembalian fungsi lahan tersebut dengan komposisi 60 persen tanaman fast growing, 30 persen tanaman lokal, dan 10 persen multi purpose trees species (MPTS).