Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19
2 Foto
JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19
2 Foto
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19.
JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19
JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19

Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro