JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Ramalan Nasib & Target Saham ITMG Usai Tebar Dividen 2024
2 jam yang lalu
4 Tahun 5G Indonesia Mengudara, Jalan di Tempat?
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
5 jam yang lalu
Apresiasi Astra Infra Untuk 6,6 Juta Pemudik
20 menit yang lalu