LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
Menurut keterangan Panglima Laot (Panglima Laut) Kuala Bubon Tarzan, seluruh nelayan dikawasan itu dilarang melaut akibat korban tenggelam belum ditemukan terhitung sejak hari pertama tenggelam sampai tujuh hari ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
55 menit yang lalu
Serapan Bulog Kian Tipis, Stok Beras Pemerintah Rawan Kritis
1 jam yang lalu
Senjata Bank Milik Investor Korea Naik Kelas
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
1 menit yang lalu
Iran Bakal Balas Serangan Israel dengan Rudal Canggih?
2 menit yang lalu
APJII Duga RT/RW Net Ilegal Sengaja Dibiarkan Melenggang
3 menit yang lalu
Israel Serang Iran, Harga Emas Antam Meroket ke Rp1,34 Juta per Gram
5 menit yang lalu
Pendapatan Royaltama Mulia (RMKO) Naik 47% ke Rp272,4 Miliar
14 menit yang lalu