Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM

Menurut keterangan Panglima Laot (Panglima Laut) Kuala Bubon Tarzan, seluruh nelayan dikawasan itu dilarang melaut akibat korban tenggelam belum ditemukan terhitung sejak hari pertama tenggelam sampai tujuh hari ke depan.
LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
2 Foto
LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
2 Foto
Menurut keterangan Panglima Laot (Panglima Laut) Kuala Bubon Tarzan, seluruh nelayan dikawasan itu dilarang melaut akibat korban tenggelam belum ditemukan terhitung sejak hari pertama tenggelam sampai tujuh hari ke depan.
LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM
LARANGAN MELAUT AKIBAT ORANG TENGGELAM

Penulis : Abdullah Azzam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro