STATUS TANGGAP DARURAT CORONA DKI DIPERPANJANG
Status Tanggap Darurat wabah virus corona (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta diperpanjang dari 5 April menjadi 19 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Abdullah Azzam
Editor : Abdullah Azzam
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
49 menit yang lalu
Penambang Australia di Balik Investasi Nikel China di Indonesia
1 jam yang lalu
Asa Smartfren (FREN) untuk Tetap Berdering
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
33 menit yang lalu
Neraca Dagang RI Sentuh Rekor Tertinggi 13 Bulan, Begini Respons BI
39 menit yang lalu
Asuransi Jasindo Bukukan Pendapatan Premi Rp3,3 Triliun sepanjang 2023
48 menit yang lalu