Ini Isi Dakwaan Terhadap Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). Terdakwa kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir didakwa dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan tindak pidana korupsi oleh orang lain terkait suap proyek PLTU Riau-1. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Kala BUMN dan Korporasi 'Kena Mandat' Redam Pelemahan Rupiah
3 jam yang lalu
Serapan Bulog Kian Tipis, Stok Beras Pemerintah Rawan Kritis
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
16 menit yang lalu
Rupiah Tembus Rp16.000, Sri Mulyani Beberkan Langkah RI Lindungi Ekonomi
1 jam yang lalu
Fakta Investasi Apple Rp1,6 Triliun di Indonesia
17 menit yang lalu