Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
57 menit yang lalu
Serapan Bulog Kian Tipis, Stok Beras Pemerintah Rawan Kritis
1 jam yang lalu
Senjata Bank Milik Investor Korea Naik Kelas
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
31 detik yang lalu
Rudal Israel Hantam Iran, Ada Serangan Juga di Irak dan Suriah
4 menit yang lalu
Iran Bakal Balas Serangan Israel dengan Rudal Canggih?
5 menit yang lalu
APJII Duga RT/RW Net Ilegal Sengaja Dibiarkan Melenggang
5 menit yang lalu
Israel Serang Iran, Harga Emas Antam Meroket ke Rp1,34 Juta per Gram
7 menit yang lalu