Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB

Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB
2 Foto
Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB
2 Foto
Hakim Ketua Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi (dari kiri) hakim konstitusi Suhartoyo, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih memimpin sidang putusan gugatan quick count atau hitung cepat pada Pemilu serentak 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) melarang hitung cepat digelar sejak pagi, dan baru diperbolehkan untuk diumumkan pada sore hari atau dua jam setelah tempat pemungutan suara di Indonesia bagian barat tutup hal tersebut sesuai pasal 449 ayat 2 UU Pemilu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB
Mahkamah Konstitusi Izinkan Quick Count Pemilu 2019 Mulai Pk.15.00 WIB

Penulis : Newswire
Editor : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Foto Lainnya

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro