Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis

Suasana di lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10).
Suasana di lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
1 / 6
Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis
Jurnalis mengambil gambar kamar di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Ubaidillah
2 / 6
Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis
Suasana ruangan istirahat di lantai tujuh Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
3 / 6
Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis
Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
4 / 6
Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis
Jurnalis melintasi loker room lantai tujuh di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
5 / 6
Mengintip Setiap Sudut Hotel dan Griya Pijat Alexis
Suasana hotel dan griya pijat Alexis di Jakarta, Senin (30/10). Pemprov DKI Jakarta menolak daftar ulang tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
6 / 6

Penulis : Others
Editor : Others

Foto Lainnya

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Berita Terkini lainnya

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro