Bisnis.com, BANDUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, bergabung bersama AJI-AJI Kota lain di seluruh Indonesia, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/22) yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam aksinya, AJI Bandung menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut 17 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
Untuk menyuarakan penolakan tersebut, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah.
Jurnalis di Bandung Gelar Aksi Menolak RKUHP di Depan Gedung DPRD Provinsi Jabar
Bisnis.com, BANDUNG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, bergabung bersama AJI-AJI Kota lain di seluruh Indonesia, menggelar aksi menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (5/12/22) yang digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.
Dalam aksinya, AJI Bandung menuntut Pemerintah dan DPR untuk mencabut 17 pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilai berpotensi mengekang kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis.
Untuk menyuarakan penolakan tersebut, AJI Bandung menggelar aksi diam selama 17 menit, melambangkan 17 pasal bermasalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel