Hasil Survei Cukai Rokok Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9). Survei cukai rokok ilegal Indonesia yang diadakan oleh Fakultas ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada bekerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai mencatat presentase pelanggaran yang dilakukan oleh industri rokok secara nasional sebesar 7,04%. Diestimasi nilai pelanggaran ini berpotensi menurunkan penerimaan negara dalam setahun berkisar antara Rp909 miliar hingga Rp980 miliar. JIBI/Bisnis/Felix Jody Kinarwan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel