PENGEMBALIAN UANG KORUPSI
Petugas membawa tumpukan uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono saat penyerahan uang tersebut di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp169 miliar secara dicicil. Bisnis/Nurul Hidayat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yayus Yuswoprihanto
Editor : Yayus Yuswoprihanto
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Foto Lainnya
Berita Terkini lainnya
38 detik yang lalu